56 Pria Diamankan Dalam Penggerebekan Pesta Seks Sesama Jenis di Kuningan, 3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

TATARMEDIA.ID – Tim Sub -Direktorat Kejahatan dan Analisis (Rekanta) dari Direktorat Investigasi Kriminal Umum (Ditrekrimum) dari Polisi Metro Regional Jaya memimpin penggerebekan bagian seksual yang sama (Gays) yang diduga terjadi di hotel di wilayah Kuningan, setiabudi selatan.

Read More : 7 Pantangan yang Umum Dipercaya untuk Ibu Hamil

Kepala hubungan masyarakat Jaya Metro Police, Komisaris Polisi Ade Aryam Indradi, mengungkapkan bahwa operasi itu telah berhasil mendapatkan 56 pria yang berada di tempat.

Kombes Pol Hades Ary menjelaskan bahwa serangan itu telah dilakukan berdasarkan informasi yang diterima oleh polisi.

Baca juga: Aktor Polisi menyelidiki dan mengirim dari penghapusan anak ke Sukabumi, menggunakan mobil putih

Ketika serangan itu terjadi, tim Departemen Kepolisian Regional Jaya dari sub-direktur perekam menerima manajemen dari manajemen, agen keselamatan dan teknisi hotel untuk mengakses posisi tersebut.

“Kami menemukan 56 orang di kamar hotel. Dalam penggalian, polisi menemukan berbagai tes, termasuk ujian pemesanan kamar hotel, kontrasepsi, anti-HIV dan obat sabun,” kata Ade Ary di tim media, Senin (3/2/2025).

BACA JUGA: Minibus peri dengan merah terbalik pada huruf Jalan S Cikidang

Dari total 56 orang yang diperoleh, polisi telah menunjuk tiga orang yang mencurigakan.

Read More : Sejarah dan Layanan Klinik Ginjal Hipertensi RSUD R Syamsudin SH Sukabumi Layani Pasien BPJS

Ketiga pria itu adalah HR alias alias dan, yang diketahui membiayai penyewaan kamar hotel, serta BP Alias ​​D, yang bertindak sebagai perekrut dan mengundang para peserta untuk berpartisipasi dalam acara tersebut.

“Dari 20 peserta pertama yang diundang oleh kecurigaan BP Alias ​​D, semua orang mengundang rekan -rekan mereka yang tertarik untuk bergabung dengan acara ini,” tambahnya.

Baca juga: Anda tahu Bianca Sensori, istri Kanye West yang tampak kontroversial dengan pakaian transparan

Kecurigaan dituduh berdasarkan Pasal 33 dalam kombinasi dengan Pasal 7 dan / atau Pasal 36 dari Nomor 4 2008 2008 tentang pornografi dan Pasal 296 KUHP (KUHP).

Hukuman maksimum yang dapat diucapkan adalah 15 tahun penjara dan denda hingga 7,5 miliar rupee.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *