Tatamerie.id – Polisi Kota Sukabumi Narcotics Satre memberi seorang pria inisial ARR dalam perdagangan narkoba.
Pada hari Sabtu, 8 Maret 2025, petugas diamankan oleh petugas di rumah mereka dekat Cireunghas di Regery Sukobumi.
Hasil pencarian di rumah tersangka berhasil memberikan bukti dalam bentuk beberapa paket narkotika methmatamine, siap untuk distribusi.
Membaca juga: 7 Kendaraan dari tanah longsor 5 hari tidak dievakuasi di bagian Kiaraduu – Jampangteng
Selain paket metamfetamin, polisi juga memberikan bukti 1 unit skala digital dan 1 unit ponsel, yang dilaporkan menjadi alat untuk mendistribusikan barang -barang ilegal.
Kepala Komisaris Utama Komisi Polisi Kota Sukobumi Rita Suvadadi, melalui blok obat ACP Stan, mengatakan bahwa kali ini kasus tersebut berhasil dilakukan berdasarkan informasi publik.
“Departemen Narkopier Polisi Kota Sukobumi kembali membuat publikasi dan penangkapan dealer dealer metamphetamine yang diduga,” kata Sukendar Tenda Media, Selasa (11.03.2025).
Baca juga: Warga yang Marah! Kursi desa Ciemas Sukabumi disegel oleh penduduk, ternyata itu adalah pemicu
“Publikasi kasus ini berhasil dilakukan oleh kerja sama dan informasi publik karena bersalah yang mencurigakan, serta bukti obat tipe obat, yang berhasil kami berikan,” lanjutnya.
Hasil polisi memperdalam, yang diduga pelanggar, melaksanakan perusahaan ilegal ini tahun lalu.
Para penjahat dilaporkan dituduh sesuai dengan Pasal 114 Paragraf 2 atau Pasal 112 (2) Undang -Undang Indonesia Indonesia No. 35 tahun 2009 mengenai narkotika dengan ancaman kriminal maksimum 5 tahun dan maksimum 20 tahun hukuman penjara.
Baca juga: Ditangkap Memiliki 4 Paket Narkotika
Unit Kepolisian Sukobum menjamin bahwa lembaga penegak hukum akan dilakukan secara profesional sesuai dengan prosedur saat ini.
“Tentu saja, implementasi hukum terhadap penyalahgunaan narkoba akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur saat ini,” ia menekankan.