avielletech.com – Polsek Tegalbuleud pada Sabtu (29/6/2024) menangkap 28 warga asing yang terdampar di perairan Muara Cikaso, Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Selain 28 WNA tersebut, 2 orang Tekong Indonesia (WNI) (kapten kapal) juga diamankan.
Mereka ditangkap saat kapal yang mereka tumpangi merapat di Muara Cikaso dan ditemukan warga sekitar sekitar pukul 14.00 WIB siang tadi.
Baca juga: 8 Truk Pengangkut Pasir Besi Ilegal dari Tegalbuleu Ditangkap Polisi
Polsek Tegalbuleud kemudian melakukan pengumpulan dan pemeriksaan catatan orang asing yang diduga masuk wilayah Australia secara ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun avielletech.com, 2 WNI yang diamankan yang bertugas mengirim 28 WNA melalui laut ke Australia adalah Dahlan (28 tahun) selaku Nakhoda Desa Naru Barat, Kecamatan Aman, Bima. Daerah.
Tekong lainnya adalah Mohammad Agus (47) warga Kecamatan Lambung Mangkurat, Kecamatan Samarinda, Kota Samarinda.
Baca Juga: Terungkap Cara Penyelundupan Manusia dalam Penyelundupan 4 WNA Asal Bangladesh ke Australia Lewat Palabuhanratu
Sementara itu, 28 orang WNA yang mencoba masuk secara ilegal ke Australia melalui perairan Indonesia antara lain 23 orang berkewarganegaraan Bangladesh, 4 orang lainnya asal Tiongkok, dan 1 orang berkewarganegaraan India.
Saat ini WNA dan Tekong masih berada di Mapolsek Tegalbuleud dan rencananya selanjutnya akan dibawa ke Satreskrim Polres Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan speedboat bekas masih berlabuh di Pantai Muara Cikaso, Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Bekerja di Malaysia 3 Kemungkinan TKI Ilegal Terjaring Razia Dumai, Dipulangkan ke Tanah Air
Analisa Sementara: Warga negara asing tersebut merupakan terduga korban perdagangan orang yang masuk ke Australia secara ilegal melalui agen.(*)