avielletech.com – Barescrim Polri menangkap pelaku penipuan online jaringan internasional.
Penipu online yang ditangkap polisi adalah seorang wanita berinisial L asal Sukabum, Jawa Barat.
L ditangkap setelah sebelumnya menjadi buronan Interpol terkait kasus penipuan online senilai Rp1,5 triliun.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Penipuan Pekerjaan Online, Hilang 1,5 Triliun
Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber), Bareskrim Polri, Kombe Alfis Suhaili kepada awak media mengatakan, pelaku L ditangkap saat mendarat di Jakarta usai melakukan perjalanan dari Dubai, Uni Emirat Arab (UEA). Rabu (17.07.).
“Tersangka Red Notice ini, seperti yang kami laporkan sebelumnya, merupakan bagian dari jaringan penipuan internasional,” kata Komisioner Alfis Suhaili di Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (19/07).
Alfis menjelaskan, penangkapan L bermula saat pihaknya mendapat informasi dari NCB Interpol pada 17 Juli 2024.
Baca juga: Fakta Sopir Oyola Maxim yang Diduga Meninggal di Tasikmalaya
Informasinya, salah satu tersangka yang masuk daftar merah pindah dari Dubai ke Jakarta.
Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta dan ternyata tersangka yang kami masukkan dalam red notice pada 23 November 2023 memang merupakan salah satu tersangka yang kami cari. Akhirnya kami jemput dari bandara dan membawanya pergi, dia pergi,” kata Alfis kepada wartawan.
Alfis juga mengatakan, pelaku diduga beroperasi sebagai operator pada Mei hingga Agustus 2023 dengan gaji 3.500 dirham atau sekitar Rp 15 juta.
Baca Juga: Dugaan Rudapaks Kasus Putri Nelayan Palabuhanratu Finalis Susul Kohati HMI Badko Jabar
“Tersangka L datang ke Dubai bukan melalui proses rekrutmen, tidak direkrut atau diorganisir. Awalnya dia datang sendiri karena sudah punya saudara di Dubai. Sesampainya di sana, awalnya dia ingin mencari pekerjaan, tapi ternyata begitu. dia berakhir di Dubai. Dia direkrut oleh kelompok ini,” kata Alfis.