AVIELLE TECH Ada Pembatasan Dana Kampanye dan Pengundian Nomor Paslon di Pilkada Kota Sukabumi 2024

avielletech.com – Partai Komunis Ukraina Kota Sukabumi menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi dana kampanye dan pemilu dalam rangka Pilkada Serentak 2024, Jumat (20/09/2024).

Seni Soniansih, Sosparmas dan Bagian Sumber Daya Manusia KPU Kota Sukabumi, rapat koordinasi ini dihadiri oleh Liaison Officer (LO) masing-masing calon calon Forum Koordinasi Daerah (Forkopimda) Pilkada Kota Sukabumi 2024.

Seni melanjutkan, Saat ini belum ada PCPU yang mengatur mengenai larangan pada saat kampanye pemilu, namun dalam rapat koordinasi dibahas skema larangan pada saat kampanye pemilu.

Baca Juga: KPU tetapkan daftar pemilih tetap 2024 di Daerah Pemilihan Pilkada Sukabumi

“Sosialisasi kampanye pemilu beberapa calon LO dan Forkopimdu perlu kami informasikan, walaupun PKPU yang mengatur masalah kampanye pemilu tidak ada, namun ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan terkait pelarangan kampanye pemilu.

Misalnya larangan pasangan calon berkampanye melawan pasangan lain, serta larangan berkampanye di tempat terlarang seperti kantor pemerintah, kata Seni kepada wartawan, Jumat (20/9).

Rapat koordinasi tersebut membahas kebijakan Dana Kampanye bahwa setiap pasangan calon harus melaporkan seluruh anggaran CPU.

Baca juga: CPU Kota Sukabumi Buka Panggung Opini dan Reaksi Masyarakat terhadap 3 Calon Pilkada, Begini Caranya

Dikrilla Departemen Pelaksana Teknis KPU Kota Sukabumi menambahkan, terkait dana kampanye ditegaskan bahwa setiap bakal calon wajib melaporkan seluruh anggarannya kepada KPU.

“Dimulai dari laporan dana kampanye, kemudian pemberian sumbangan dana kampanye dan dilanjutkan dengan penerimaan dan penyaluran dana kampanye, artinya KPU memberikan perhatian kepada calon pasangan calon untuk memastikan penggunaan dan pengelolaan dana kampanye dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. , ” katanya. Dikrill.

Batasannya untuk donatur dibatasi, untuk perorangan maksimal Rp75 juta, dan untuk perorangan berbadan hukum maksimal Rp750 juta, lanjutnya.

Baca juga: Upaya Tingkatkan Partisipasi Pemilih KPU Kota Sukabumi Luncurkan Ruang Podcast

Berbicara mengenai tahapan identifikasi paslon dan pengundian nomor urut, Dikrilla mengatakan tahapan identifikasi paslon dilakukan secara tertutup di CPU Kota Sukabumi.

“Tanggal 22 September kami akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon secara tertutup, kemudian hasilnya akan kami sosialisasikan melalui media,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *