avielletech.com – Pada Selasa, 15 Oktober 2024 malam, berlangsung diskusi penuh semangat antara Pemimpin Redaksi (JPP) Promedia dengan Publishers Rights Committee atau Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas ( KTP2JB).
Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk memperkenalkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 yang mengatur tentang tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme yang berkualitas.
Rapat dibuka oleh Agus Sulistriono, CEO Promedia Technology Indonesia (PTI). Ia menyoroti pentingnya Perpres Hak Penerbitan bagi pengembangan jurnalisme berkualitas dalam ekosistem pro-media.
“Ini merupakan kesempatan langka bagi Sahabat Jaringan Redaksi Promedia untuk berbicara langsung dengan perwakilan Komite Hak Penerbitan,” kata Agus dalam acara debat online tersebut.
Agus juga menegaskan, Komite Hak Penerbit (KTP2JB) tidak membedakan media yang dikontrol dan tidak dikontrol, termasuk media kecil di daerah berkembang.
Baca Juga: Human Capital BRI Raih Indonesia Outstanding Human Capital Leader Award 2024
“Media bisa dibilang ‘UMKM’, tapi sebagai wakil pers, kesadaran kita terhadap media itu nyata, organisasi media harusnya mendapat perhatian Komite Hak Penerbitan dan Dewan Pers,” jelasnya.
“Saya yakin Komite Hak Penerbitan hadir untuk seluruh perwakilan pers, tidak ada diskriminasi,” tegasnya.
Anggota Komite Hak Penerbit Damar Juniorto membenarkan pernyataan CEO Promedia tersebut sembari menjelaskan tujuan dibuatnya Perpres Hak Penerbit khusus bagi redaksi media online di ekosistem Promedia.
“Tujuan kami adalah mendukung jurnalisme berkualitas yang tidak hanya fokus pada perusahaan pers yang dikontrol, dan Perpres ini dibuat untuk lebih beradaptasi dengan perkembangan teknologi, sehingga memungkinkan adanya layanan baru bagi perusahaan platform digital,” jelasnya.
Damar menjelaskan, Pasal 5 Perpres Nomor 22 Tahun 2024 mengatur enam kewajiban perusahaan platform digital, seperti mencegah penyebaran dan/atau komersialisasi konten berita yang melanggar undang-undang pers setelah menerima pemberitaan melaluinya. Kemampuan pelaporan disediakan oleh platform digital perusahaan.
Baca juga: Operasi SAR selamatkan 70 nelayan yang terdampar di Perairan Tegalbulud
Selain itu, memastikan perlakuan adil bagi seluruh perusahaan media dalam penyediaan layanan platform digital dan berupaya semaksimal mungkin untuk mengutamakan promosi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan media.
Pelatihan dan program yang bertujuan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab juga wajib dilakukan.