avielletech.com – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat kembali terungkap.
Reskrim Polres Sukabumi dan Satuan Piket Polres Lengkang menangkap tersangka pelaku berinisial KA (25 tahun).
Korban aksi keji KA ini adalah seorang anak berusia 10 tahun asal Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Lengkang.
Baca juga: Daging Angsa! Demikian pengakuan dukun kabooi yang menghina wanita cantik di Sukabum
Berdasarkan informasi yang dihimpun avielletech.com, pelaku melakukan perbuatan tercela terhadap korban dengan menyuruh orang tuanya membeli rokok di toko milik orang tua pelaku.
“Di dalam toko tersebut tidak ada orang lain kecuali terduga pelaku dan korban. Korban kemudian diserang oleh terduga pelaku,” kata Kapolsek Lengkang Irjen Bayu Sunarti Agustina, Rabu (23/10).
Pelaku melakukan perbuatan keji tersebut di dalam kamarnya setelah menghirup lem dalam keadaan mabuk di sebuah kabin depan rumahnya tadi.
Baca Juga: Kepala Sekolah CabuI Jampangkulon Sukabumi 10 siswi korban perbuatan asusila
“Kejahatan itu diketahui karena salah satu kerabat korban menemukan darah di celana korban.” Lanjut Bayu.
Saat ini, polisi telah menangkap pelakunya dan kasusnya telah dilimpahkan ke Bareskrim Unit PPA Polres Sukabumi.
“Hingga tadi malam, kasus tersebut langsung dilimpahkan ke Divisi PPA Polres Sukabumi.” Bayou menyimpulkan.(*)