Tatadedia.id – Bupati perwakilan Sukabumi, Andreas Bersama dengan wakil perwakilan untuk pengembangan daerah antar -regional, koordinasi Kementerian Infrastruktur (Kemenko IPK), baik Hartoyo membahas pengembangan Cikembar dan Cikembar Bandara di fitur industri.
Pada pertemuan kerja di kuadrat Kabupaten, Andreas mengatakan bahwa Dewan Barat -java -java, yang mengikuti rencana dua aset industri strategis dan proyek strategis bandara Cikembar.
“Saya berharap kami akan menerapkan proyek pengembangan konsultasi (dua) dalam waktu dekat,” kata Andreas pada hari Kamis (10 April 2004).
Baca juga: Sukabuminya Ka Indun Setiap petugas harus membiakkan ibu
Di sisi lain, Andreas mengatakan bahwa sabun pemerintahan Kabupaten masih menunggu keputusan Barat -java -java -Gubernor sebagai langkah mengikuti kedua proyek.
“Kami sedang menunggu keputusan gubernur,” kata Andreas pada pertemuan virtual dengan Yoko Hartoy.
Dari Jakarta, wakil presiden Hartoya pada pertemuan virtual ini, ia mengatakan bahwa pemerintah pusat akan terus menerapkan peraturan presiden. 87 dari tahun 2021 tentang percepatan pengembangan hukum tentang pengembangan Taberin dan Jawa Barat Daya, yang merupakan dasar dari hukum nasional tentang pengembangan strategi.
Baca juga: Periksa strategi pendekatan diplomatik Indonesia untuk nomor timbal balik di Amerika Serikat
“Saya harap kita dapat melanjutkan program ini. Saat ini, implementasinya masih sekitar 20-25 % karena kapasitas keuangan yang terbatas,” jelas Hartoyo.
Entah menambahkan bahwa ia diberi peran khusus dalam mengawasi persiapan proyek. Entah telah mengusulkan kelanjutan program komite untuk mempercepat penyediaan infrastruktur prioritas (KPPIP).
“Kami akan terus memantau proyek ini karena mereka berdua membawa manfaat Kabupaten Sukabumi,” katanya.
Baca juga: Menggambar Fungsi dalam Kerusakan Lingkungan Subbum Simkenan, Wakil Presiden Andreas menyuruh Anda berhenti
Perhatikan bahwa Perpres Isu 87 memiliki dua rencana untuk mengembangkan bandara sejak 2021, yaitu Kabupaten Panandara dan Kabupaten Sukabumi. (*)