avielletech.com – Satuan Reserse Polres Sukabumi berhasil menangkap dua dari enam pelaku penganiayaan terhadap anggota komunitas sepeda motor Vespa.
F alias E (28) dan PF (24), terduga pelaku penganiayaan FA (23), akhirnya ditangkap setelah sempat kabur dari polisi selama beberapa waktu.
Dalam jumpa pers yang digelar siang tadi, Kapolres Sukabumi AKBP Rita Suwadi mengatakan, dua terduga pelaku ditangkap dini hari tadi di dua lokasi berbeda, Selasa (12/11/2024).
Baca juga: Sekolah Runtuh di Simpenan Sukabumi Orang Tua Takut Bencana Susulan
Pelaku F alias E warga Cyangkar, Desa Cisarua, Kecamatan Cikole, ditangkap Satreskrim Kota Sukabumi di Desa Kibitai, Desa Sindangsari, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Sementara itu, pelaku berinisial PF yang merupakan warga Cijangkar Kalera, Desa Cisarua, berhasil ditangkap di kawasan Desa Cibolang, Desa Mangkalaia, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
Pelaku F ditangkap sekitar pukul 04.30 dan PF sekitar pukul 01.30. Setelah DPO sekitar dua minggu, akhirnya kami berhasil menangkap kedua pelaku,” kata Rita Suvadi, Selasa (11/12).
Baca Juga: Update Korban Tewas dalam Rentetan Kecelakaan di Tol Purbaleunii
Fakta mencengangkan ditemukan Rita, salah satu pelaku penganiayaan tersebut merupakan pelaku kambuhan. Sebelumnya, pelaku juga sempat mendekam di penjara karena kasus pembunuhan.
“Pelaku F merupakan pelaku berulang dengan riwayat pembunuhan,” kata Rita kepada awak media.
Kedua orang yang ditangkap itu berperan penting dalam kasus penganiayaan terhadap anggota klub Vespa. Polisi masih mencari 4 pelaku lagi yang diduga terlibat kasus kekerasan jalanan ini.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Melanda Kapolres Sukabumi Rita Suwadi Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak
“Kami sudah menetapkan empat orang terduga pelaku lagi yang kami identifikasi sebagai penyandang disabilitas,” kata Rita.
Timeline kasus penganiayaan Rita menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 27 Oktober sekitar pukul 01.00 WIB di TKP Jalan Ahmad Jani, Cikole, Sukabumi.