Polisi Tangkap Pengedar Tramadol dan Hexymer di Perumahan Gracias Lembursitu Sukabumi

avielletech.com – Satuan Anti Narkoba Polres Sukabumi menangkap seorang pria berinisial I (34 tahun) dalam kasus pidana dugaan peredaran terbatas obat keras.

Saya yang diketahui warga kawasan Lembursitu ditangkap tadi malam di kawasan perumahan Gracias Cikundul Lembursitu Kota Sukabumi sekitar pukul 19.00 VIB, Rabu (13/11/2024).

“Saya ditemukan dan ditangkap Satres Narkoba Kota Sukabumi karena diduga menjual atau mengedarkan obat keras terlarang di salah satu rumah di Perum Gracias Cikundul Lembursitu Sukabumi,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suvadi melalui Kapolres Sukabumi. Satuan Narkoba. Ivan Hendi Sutisna kepada awak media, Kamis (14/11).

Baca juga: Warung Tramadol di Sukabumi Dijalankan Warga, Penjualnya Memegang Parang dan Arit

Polisi menyita ribuan obat keras terlarang seperti tramadol dan heximer dari pelaku, serta sejumlah uang hasil penjualan barang terlarang tersebut.

Dari tangan terduga pelaku kami berhasil mendapatkan barang bukti obat keras terlarang seperti Tramadol dan Heximer sejumlah R3.700, satu lembar kaset, satu buah handphone, dan uang tunai sebesar R150.000 dari hasil penjualan tersebut, lanjut Ivan.

Pelaku mengaku kepada polisi, ribuan obat terlarang itu akan diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Polisi Tangkap Selebriti Cantik dan Produser Konten Facebook asal Sukabumi karena Promosikan Judi Online

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui ribuan barang tersebut adalah miliknya dan temannya berinisial V yang kini kami tetapkan sebagai petugas perlindungan data, jelas Ivan.

“Kami mohon kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkoba dan pembatasan obat keras. Mari kita bersama-sama wujudkan Kota Sukabumi bebas narkoba,” tutupnya.

Baca Juga: Polisi tangkap 3 pengedar sabu di Sukabumi, punya barang bukti hampir 100 paket siap edar

Pelaku terancam dituntut berdasarkan pasal 435, dibaca pasal 138, ayat 2, dan ayat 3, pasal 436, pasal 145, ayat 1, dibaca pasal 145, ayat 1, sesuai UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. 12 tahun penjara (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *