Asep Japar Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kecamatan Simpenan Lengkong dan Palabuhanratu

TATARMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten telah menciptakan serangkaian distrik dengan status respons bencana.

Read More : Lepas Dari Masa Tanggap Darurat Bencana, Inilah Tahapan Lanjutan Bagi Korban Penyintas Bencana Sukabumi

Hal ini dinyatakan dalam dekrit keputusan Sukabum 300.2.1 / Kep.189-BPBD / 2025 mengenai penentuan banjir mendesak dan tanah longsor di Kabupaten Sukabum.

Sukabum Bupati, Asep Japar mengatakan, memiliki tiga substruktur dengan status reaksi mendesak, termasuk Simpenana, Lengkong dan Palabuhantate County.

Baca juga: Terisolasi! Residual saat ini yang ditangkap 30 tanah longsor di sepanjang Bagbagan – Kiaraadua Road Section

“Menentukan status reaksi darurat dalam konteks banjir dan tanah longsor,” kata Asep Japar di Palabuhanrat, Sabtu (03.08.2025).

Menentukan situasi dalam bencana status darurat terus -menerus adalah bupati, dilakukan dengan mempertimbangkan dampak kerusakan yang terjadi karena bencana besar yang terjadi pada hari Kamis (06/03), seperti kerusakan infrastruktur rumah dan infrastruktur kehidupan.

“Banjir dan tanah longsor pada hari Kamis, Maret 2025. Tahun -tahun, mengakibatkan rumah, properti, lingkungan, dan fasilitas vital infrastruktur, seperti jalan, irigasi, dan jembatan,” jelas Asep Japar.

BACA JUGA: Rawat rumah pemadam kebakaran setelah 3 penduduk di Sukabumi Lengkong

Read More : Megawati Minta Kader PDIP Tunda Kegiatan Retret, Dedi Mulyadi Justru Minta Kepala Daerah se-Jabar Manut Perintah Prabowo

Selain itu, penentuan status adalah mempercepat upaya untuk menyelesaikan keadaan darurat terkait. Untuk mengurangi pengaruh bencana.

“Semua perawatan yang cepat, akurat, terintegrasi disesuaikan dengan standar dan prosedur perawatan selama reaksi mendesak,” jelasnya

Di mana, selama periode tanggap darurat, mobilisasi optimal menurut peralatan yang terhubung. Dimulai dengan SDM, peralatan dan mobilisasi, logistik, memenuhi kebutuhan dasar.

Baca juga: The Death Valley dimakamkan oleh tanah longsor di Sukabum.

“Menentukan periode kasus reaksi ini dalam kasus bencana berlangsung tujuh hari dari 6 hingga 12 Maret 2025. Tahun,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *