TATURMIA.ID-Government Limit 3kg Kebijakan Distribusi LPG dengan melarang penjualan ritel.
Read More : Kejagung Bongkar Suap Rp 60 Miliar Penanganan Perkara Korupsi Minyak Goreng
Komunitas sekarang disarankan untuk membeli langsung di pangkalan resmi untuk memastikan bahwa subsidi tepat pada target dan untuk menghindari spekulasi.
Langkah ini akan membuka peluang bisnis bagi mereka yang ingin menjadi pangkalan resmi. Dalam permintaan tinggi, bisnis ini menawarkan manfaat yang menarik untuk kegiatan bisnis.
Baca juga: Mukjizat Nama Unik di Indonesia, dari Kovid Hideat ke Fort Republic of Fort.
Berdasarkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas, surat melingkar no. B-570/mg.05/DCM/2025, mulai 1 Februari 2025, distribusi LNG 3 kg hanya diizinkan untuk rumah tangga, kegiatan bisnis mikro, petani dan nelayan terdaftar. Pengecer tidak lagi diizinkan untuk menjual LNG kepada publik.
Wakil Menteri Energi dan Bahan Baku Mineral, Juli Tanjung, mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan distribusi menjadi lebih baik dan untuk memberikan biaya penjualan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Baca juga: Masalahnya adalah elf spider -demo demo demo demo demo -demo -demo -demo demo sukabumi!
“Ritel yang ingin terus menjual dapat didaftarkan sebagai pangkalan resmi dengan memiliki nomor bisnis (NIB),” kata Julf Senin (2/2/2025). Ketentuan dan Cara Mendaftarkan Basis LPG
Untuk menjadi basis LPG, ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi:
Read More : 1 Jenazah Korban Banjir Bandang di Bima NTB Ditemukan 5 Orang Masih Dalam Pencarian
Baca juga: tidak perlu untuk BPJ! Inilah cara mendapatkan skrining kesehatan ulang tahun gratis
Dokumen legalitas:
Bukti Pemilik Tanah atau Lokasi Surat Bisnis.
Tindakan mendirikan entitas bisnis (PT/koperasi).
Jumlah Pembayaran Pajak (NPWP). Tag dari artikel terkait terbaru