TARDEDIA.ID-SUKABUM Regency DPRD dari sesi pleno yang membahas penentuan pasangan kandidat (Paslon) dari Perdana Menteri Bupati Skambum dan Wakil Anggota Pemilihan Lokal Simultan 2024 2024
Pertemuan pertemuan lengkap juga membahas mekanisme pemecatan pemilihan regional 2020 dan wakil presiden dan istilah istilah 2021-2025 untuk menolak penandatanganan proposal.
Pertemuan pleno itu diketuai oleh Sukabumi DPRD Buda Azhar Mutawali Sukabumi Regency DPRD, pada hari Kamis (2.6.2025) tadi malam.
Baca juga: Sah! Asep Jakar secara resmi ditunjuk sebagai Bupati Bum Sock pada tahun 2025-2030
Hadir di Sesi Pleno Bupati Marwan Hamami, Sukabumi Regency, ADE Sureama, Sekretaris Regional, berbagai elemen Forkopimda dan Forkopimcam.
Dewan penuh dimulai dengan nomor 1025 nomor 1025 nomor 1025 dari Komisi Kabupaten Sukabumi tentang penentuan kandidat dan wakil presiden pada tahun 2024 dalam pemilihan lokal yang sama di alun-alun, Kasmin Belle, Kasmin Belle, Kasmin Belle.
Budi Azhar Mutawali, presiden DPRD Kabupaten Sukabumi, mengatakan DRPRD harus mempercepat administrasi perwakilan yang dipilih dari tahun 2025 hingga 2030 berdasarkan hasil kandidat bupati yang dipilih untuk pertemuan pemilihan 2024.
Baca Juga: Bangunan Playground Bangunan Yakult Dicampur di Rumah Sakit Regional Cibadak, Bermain Pasien
“Jadi malam ini kita akan mempercepat menit, yang segera diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Budi Azhar.
Budi Azhar memastikan bahwa pemecatan yang diusulkan adalah pemecatan dari periode waktu sebelumnya, pemecatan yang diusulkan sejalan dengan mekanisme transisi regional dan langkah -langkah dan, menurut keputusan tersebut.
“Administrasi keputusan penolakan ini juga akan diserahkan kepada Gubernur-Jajava Barat,” kata presiden Soapbum Regency DPRD.
Baca Juga: Penuh Sukabum Bupati Marwan Hamami Hamami Song Sukabumi Regency Bonas 2025
Selama sesi pleno, Budi Azhar juga menyatakan apresiasinya atas kepemimpinan khusus kaus kaki Marwan Hamam dan wakil Iyos Somantr selama masa jabatannya.