Tatamedia.id – Profesor, Prof. di Bogor Agricultural University (IPB). Pahlawan Bambang Saharo menghadapi laporan kepada Polisi Regional Bangka Belitung setelah melihat seorang ahli dalam kasus korupsi timah.
Laporan itu dikirim oleh Andy Kusuma, presiden putra DPD, putri Titak (Pepat), sebuah organisasi komunitas di Bangka Belitung pada hari Rabu, 8 Januari 2025.
Pahlawan Bambang memberikan informasi sebagai seorang ahli, yang menghitung kerugian negara karena korupsi di area lisensi bisnis pertambangan PT Timah TBK (IUP).
Baca juga: vena korupsi harvey moi yang berbeda
Perhitungan menyatakan bahwa kerugian negara mencapai RP271 triliun, termasuk hilangnya kawasan hutan dan non -resruit.
Menurut Bambang Hero, kerusakan wilayah hutan termasuk kerugian ekologis Rp157,83 triliun, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp60,76 triliun dan biaya pemulihan RP5.257 triliun.
Sementara itu, los nonforesti non -pengecualian termasuk rp los organik.
Baca Juga: Membangun Kembali Perusahaan Di Balik Sistem DGT Cortetax, scam untuk perselisihan
Total kerusakan RP271 triliun termasuk kerusakan lingkungan yang terjadi pada periode 2015-2022.
Perhitungan sejalan dengan keputusan pengadilan, yang menyatakan bahwa kerugian negara karena korupsi penambangan timah mencapai Rp300 triliun.
Kepala Kantor Kejaksaan, Harli Sirgar, menjelaskan bahwa perhitungan yang dilakukan oleh Bambang Hero dilakukan atas permintaan tim peneliti.
Baca Juga: Sukbumi Pilkara Mengingatkan Sesi Pengadilan Konstitusi Lanjutan, Pihak Bajlu untuk Hasil Hasil yang Dihasilkan
Harley mengatakan pada hari Jumat, 10 Januari 2025, “Pengadilan sepakat bahwa hilangnya kerusakan lingkungan terlibat dalam hilangnya negara.”
Meskipun menjadi saksi atas permintaan kantor jaksa agung, Andy Kusuma diberitahu tentang polisi oleh Andy Kusuma.