Guru Honorer K2 Kecewa Perubahan Status di Seleksi PPPK 2024 Jadi Peserta Non-ASN Umum R3

Tatarmedia.id -Densens Kategori Kehormatan Dua (K2) menyatakan kekecewaannya dengan posisi situasi dalam pemilihan pegawai negeri dengan perjanjian perburuhan (PPPPK) 2024 di Kabupaten Sukbumi.

Read More : Longsor Jalur Palabuhanratu – Kiaradua, Bupati Sukabumi: Tak Berpengaruh ke Akses Wisata

Perubahan dalam situasi R2 ke R3 dianggap berbahaya bagi mereka yang telah bertugas selama beberapa dekade di dunia pendidikan.

Dia mendesak pemerintah untuk mengembalikan posisinya dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sukabumi dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memulihkan posisinya dari R3, yaitu, peserta non -Asn dicatat sesuai dengan jumlah dekrit 347 tahun 2024, yaitu. Staf Kehormatan Kelas II Timur (XK-III).

Baca Juga: Gabungan Siddak oleh Mina Batu Hijau di Cikembar Sukabumi, tanpa izin, kegiatan mengancam sanksi serius!

Perubahan Status: R2 dari R3

Guru Kehormatan K2, guru Kon kehormatan K2 yang telah berkarir selama 21 tahun, menyatakan kekecewaan mereka pada hari Rabu (1/8/2025) setelah menerima hasil pemilihan PPPK.

Bersama dengan lusinan guru kehormatan lainnya, ia merasakan posisinya sebagai bekas kelas Kelas Kehormatan Kelas II (THK-II), yang sebelumnya telah terdaftar di Badan Staf Negara (BKN), tiba-tiba menjadi peserta non-umum (R3).

“Kami sangat kecewa karena situasi kami telah berubah dari R2 menjadi R3. Jelas, kejutan bagi kami,” kata Kamaluddin, mengungkapkan keluhannya di BKPSDM dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sukbumi.

Baca juga: Ayep Zaki dan Bobby Maolan

Read More : AVIELLE NEWS Anggota Polres Sukabumi Kota Raih Medali Emas Senkaido Open Tournament International Karate Championship Piala Kemenpora 2024

Menurut Kamaluddin, perubahan dalam situasi ini adalah hasil dari sistem yang salah. Dia dan rekannya meminta BKPSDM untuk mengembalikan posisi mereka untuk mengembalikan posisi mereka sehingga hak -hak mereka diakui sebagai guru K2 Kehormatan.

Kamaluddin mengatakan upaya ini secara resmi dilakukan dengan mengajukan pengaduan di bidang pembelian, pemecatan dan ASN (PPIA) BKPSDM Sukbumi Regency.

Namun, mereka berencana untuk melanjutkan langkah ini dengan bertemu dengan Layanan Distrik Sukbumi.

Baca Juga: Batas Usia Pensiun hingga 59 tahun, itu harus siap untuk jaminan -age lama

“Kami akan meminta data yang valid dari kantor pendidikan yang terkait dengan THK-II yang belum diperbaiki. Konflik ini penting bahwa jumlah kehormatan K2 telah berkurang,” kata Kamaluddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *