Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Jaga Desa Jelang Pilkada 2024

avielletech.com – Kejaksaan Negeri Sukabumi menggelar pertemuan dengan 381 pimpinan desa di 47 distrik di Kabupaten Sukabumi pada Kamis (24/10/2024).

Pertemuan yang dilaksanakan di ruang pertemuan Hotel Augusta Sukabumi ini mengusung tema Penjaga Desa (Jaksa Penjaga Desa).

Wawan Kurniawan, Kepala Badan Intelijen Kejaksaan Sukabumi, mengatakan Program Jaga Desa merupakan program sinergi antara Kejaksaan dan kepala desa untuk mencapai percepatan pembangunan desa.

Baca juga: Kejaksaan Memborgol dan Menangkap Tersangka Korupsi PKBM di Sukabumi Senilai 1 Miliar Peso

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Sukabumi mempunyai program Jabinsa (jaksa pembangunan desa). Menurut Wawan, program jaga desa merupakan program serupa dengan tugas pokok dan fungsi yang sama.

Oleh karena itu, dengan menyebut namanya saja tentu kita ingatkan bagaimana pengelolaan keuangan desa harus dilakukan dengan baik, tidak boleh ada penyimpangan, sesuai aturan yang berlaku, tegas Wawan Kurniawan kepada awak media, Kamis. . /10).

Selain untuk mengajarkan pengelolaan keuangan desa, pertemuan ini juga sebagai bentuk sosialisasi kepada pimpinan desa Kejaksaan Negeri Sukabumi dalam rangka menyambut Pilkada Tahunan Partai Demokrat yang kelima tahun 2024.

Baca juga: Korupsi Perusahaan Daerah Berbagai BUMD Sektor Pertambangan dan Energi Kabupaten Sukabumi, Disidang Kejaksaan

“Kita akan menghadapi pilkada tanggal 27 November. Tentu saja dalam Program Kejaksaan Desa kita harus mengingatkan kepala barangay sesuai dengan UU Desa dan UU Pilkada bahwa kepala barangay harus netral dan tidak memihak. . dengan salah satu calon,” kata Wawan Kurniawan.

Wawan menegaskan, 381 pemimpin barangay diharapkan tetap netral sembari menggalang dukungan di masing-masing daerah untuk mensukseskan Pilkada Serentak 2024.

“Kami berharap dengan adanya program kegiatan ini, netralitas kepala barangay dapat diterapkan oleh seluruh kepala barangay di Kabupaten Sukabumi.

Baca juga: Juru Bicara Timnas Amin Resmi Ditahan Jaksa di Rutan Cipinang, Jakarta

“Hindari segala bentuk yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, segala bentuk kampanye, gerak tubuh, dan pemajangan nomor harus dihindari,” tegas Kepala Intelijen Kejaksaan Sukabumi (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *