Tatarmingen Support.ID – Tim mellom di Jaksa Agung (gugus tugas Siri) bekerja sama dengan peluang Prostice Distrik Sucabumi Prosorni untuk kasus DPO Dopezletion, Selasa (21/01/2024).
Pelakunya adalah orang dengan ASR pendahuluan yang tinggal di Perum Taman Sari, Palagagaratu, Kabupaten Superbal.
Berdasarkan Nomor Keputusan Pengadilan 256 / PID.B / 2017 / PN. CBD, mengatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan pemuda.
Baca Lagi: Aksi 3 Residivis Curanmor Bertindak di Polisi Superbic dan Cianjur
“Jika keamanan terpenuhi, terdakwa agak kooperatif,” kata Romiasi, kepala kantor Superbist District -actor ‘di distrik tersebut pada hari Rabu (01/22/2025).
Selain itu, penjahat dilakukan oleh perlawanan kantor Java Proser Barat dan jaksa distrik Superbumi.
“Bahwa terdakwa terbukti secara hukum dan secara meyakinkan bersalah karena melakukan kejahatan pengotor dalam hukuman 3 tahun penjara.” Jelas itu adalah kepala kantor aktor distrik Superbumi.
Baca juga: Kepala Polisi Regional Jawa Barat mengikat mediasi setelah pertempuran dengan organisasi Grib dan Pemuda Pancasila di Bandung
Untuk mengetahuinya, pelanggaran pidana ini terjadi dan / atau kerugian pada 1 April 2017.
Mode Hibellement dibuat oleh tersangka ASR, ia mengklaim bekerja di toko trendi sebagai pemasok materi di pasar Mayisik di Jakarta Selatan.
Para pelaku berhasil meyakinkan korban, sehingga korban sepakat untuk memperdagangkan narkoba dengan sistem secara perlahan.
Baca Lagi: Fakta Baru Dalam Kasus Korupsi dalam Impor Gula: Periksa Tom Lembong dan Charles Sitorus
Pada 28 Maret 2017, korban dipindahkan ke 23,4 juta RP, setelah 30 Maret 2017, korban juga mengirim RP. 60 juta.