AVIELLE NEWS Kisruh Royalti Lagu 'Asmalibrasi': Fanny Soegi dan Soegi Bornean Saling Klarifikasi

avielletech.com – Fanny Soegiarto atau akrab disapa Fanny Soegi mengutarakan keluh kesahnya soal masalah royalti dengan grup lamanya Soegi Bornean. Melalui akun media sosialnya, Fani mengaku lagu Asmalibrasi yang ia ciptakan tidak memberikan keuntungan finansial yang seharusnya ia terima.

Ia bahkan mengaku harus meminjam uang untuk membiayai pendidikan anaknya, padahal lagu tersebut diklaim mendapat royalti ratusan juta rupee.

Bayangkan saja, lagu Asma terdengar dimana-mana, penciptanya bahkan meminjam uang untuk membiayai sekolah anaknya, tulis Fanny Soegi pada Minggu, 8 September 2024 di akun Twitter pribadinya @fannysoegi.

Baca Juga: Siaran K-vision Hilang, Ini Cara Mudah Akses TP dan Settingnya

Perkataan Fani tersebut mendapat reaksi luas dari netizen hingga membuat Soegi Bornean Musik mengunggah penjelasannya. Melalui akun Instagram resminya @soegiborneanmusik, pihak manajemen pada Senin 9 September 2024 mengumumkan bahwa royalti lagu Asmalibrasi telah dibagikan sesuai kesepakatan awal.

“Biaya Asmalibrasi telah kami bagikan sesuai dengan nominal yang telah disepakati sejak awal,” kata Soegi Bornean Music dalam keterangan resmi.

Mereka juga menyatakan kesediaannya, jika diperlukan, mengkoordinasikan royalti bekerja sama dengan ahli terkait.

Pentingnya pengelolaan hak cipta lagu dan musik

Kasus Fanny Soegi dan Soegi Bornean Musik menunjukkan pentingnya transparansi pengelolaan hak cipta dan royalti dalam industri musik.

Royalti merupakan salah satu bentuk imbalan atas penggunaan karya kreatif yang diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 diatur.

Aturan ini menyatakan bahwa royalti adalah hak yang dimiliki pencipta lagu sebagai bentuk penghargaan terhadap karyanya.

Baca Juga: ‘Keun Bae’ Reggae Sudan Diresapi Instrumental Tradisional Sunda Dirilis

Aturan Manajemen Hak Cipta dan Royalti

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 mengatur tata cara pengelolaan royalti di Indonesia. Royalti di sini merujuk pada imbalan penggunaan hak ekonomi atas suatu ciptaan atau produk hak terkait, yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *