AVIELLE NEWS Korupsi Dana Desa Mantan Kades di Sukabumi Terancam 20 Tahun Bui

avielletech.com – Mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Provinsi Sukabumi, Ajang Sihabudin (57 tahun) resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Sihabudin Arena diamankan polisi di Desa Sijabon, RT 021/RW 007, Desa Simahi, Kecamatan Sikantayan pada Selasa (17/09) pukul 00.06 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengungkapkan hal tersebut kepada media saat mengungkap kasus korupsi terkait penyalahgunaan dana desa (DD) di Desa Sitamiang, Kecamatan Kadudampit Tahun Anggaran 2018-2019 dalam jumpa pers.

Baca Juga: Reaksi Sekda terhadap Pengurus PKBM di Sukabumi yang diduga terlibat kasus korupsi Sh1 Miliar

Sebelumnya AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan Satreskrim Polres Sukabumi Kota sudah dua kali mengirim surat panggilan kepadanya, namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.

Rita Suwadi dalam jumpa pers, Jumat, mengatakan, “Tersangka dikabarkan melarikan diri karena tidak tinggal di rumah yang ditinggalinya, sehingga tersangka ditangkap Selasa dini hari di Kecamatan Sikantayan.”

Kapolres Sukabumi Kota menambahkan, tersangka Ajang Sihabudin telah menjadi terpidana kasus korupsi dana desa dengan kerugian jutaan rupee saat menjabat sebagai Kepala Desa Sitamiang.

Baca Juga: Kasus Korupsi PKBM, Kejari Kabupaten Sukabumi Geledah dan Sita Mobil Pengurus PKBM Pelopor Siambar

Tersangka menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp201.192.053, jelas Rita.

Polisi telah menyita banyak dokumen dalam kasus dugaan korupsi ini.

Undang-undang Nomor Tahun 2001 20 Tahun 1999 tentang Penghapusan Tindak Pidana Korupsi UU No. Mantan Kepala Desa Sitamiang terancam hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 2 Pasal 31

UU Nomor Tahun 1999. Berdasarkan Pasal 31 UU Tahun 2001, tersangka dapat ditangkap dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *