AVIELLE NEWS Narkotika dan Kejahatan Jalanan Masih Tertinggi di Sukabumi Kejari Musnahkan Barang Bukti

avielletech.com – Kejaksaan Kabupaten Sukabumi melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (prudent).

Pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut dilakukan pada Kamis (17/10/2024) di halaman Kejaksaan Negeri Sukabumi.

“Kami memusnahkan barang bukti dalam perkara pidana umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap sejak April hingga September 2024.”

Baca juga: Polres Sukabumi selesaikan kasus peredaran Sabu Sinte dan obat-obatan terlarang

“Totalnya ada sekitar 90 kasus yang melibatkan narkotika, psikotropika, dan kasus kekerasan,” kata Kepala Badan Intelijen Kejaksaan Negeri Sukabumi Wawan Kurniawan, Kamis (17 Oktober).

Romiyasi SH MH, Ketua Intel menjelaskan kepada tim media mewakili Kajari Kabupaten Sukabumi sifat barang bukti yang dimusnahkan hari ini.

Barang bukti narkotika sebanyak 1.060,8 gram sabu, ganja 940,46 gram, telepon genggam 9 buah, timbangan digital 17 buah, dan alat isap bong 3 buah, kata Wawan Kurniawan.

Baca Juga: Bertengkar dengan Suami, Ibu Tega Telantarkan Anaknya di Unit AC Luar Pinggir Apartemen 23 Lantai

“Juga Thramadol 15271 unit, Hexymer 17901 unit, Alprazolam 22 unit, Riklona 10 unit, Merlofam 8 unit, Handphone 10 unit, dan amplop 10 unit,” lanjut Wawan.

“Juga parang 10 buah, arit 3 buah, kunci pas 7 buah, obeng 2 buah, gunting 1 buah, linggis 2 buah, besi 10 buah dan lain sebagainya,” jelasnya.

Wawan menjelaskan, kasus peredaran terbatas narkotika dan obat keras masih menduduki peringkat tinggi di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi.

Baca juga: Operasi SAR mengevakuasi 70 nelayan yang terjebak di Perairan Tegalbuleud

Kasus kejahatan jalanan, tawuran, geng motor, dan pencurian mobil (curanmor) menyusul.

“Yang paling mencolok adalah kasus sabu dan narkotika ganja, serta kasus kekerasan berupa penganiayaan dan perkelahian,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *