Panduan Lengkap Pendaftaran Nikah, Proses Offline di KUA dan Online di SIMKAH Kemenag

Tataddia.id – Pernikahan adalah momen penting dalam hidup Anda sendiri. Untuk memahami prosesi yang sah dalam agama dan negara, pengantin wanita dan pengantin wanita harus memahami aliran masuk pernikahan.

Read More : Dinikahi Pengusaha Kaya, Ini Deretan Artis Indonesia yang Hidup Bergelimang Harta

Pendaftaran untuk perekaman pernikahan juga dapat dilakukan oleh kantor lokal dan online untuk Urusan Agama (KUA). Panduan berikut: offline entri pernikahan di Kua

Jaga surat pengantar RT/RW

Langkah pertama, pengantin wanita dan pengantin wanita, harus pergi ke RT/RW lokal untuk mengurus surat pernikahan.

Surat ini adalah dokumen pertama yang digunakan dalam proses administrasi berikutnya.

Baca juga: Bisakah Anda menikah secara online? Kementerian Agama mengungkapkan aturan Kementerian Agama

Jaga surat pernikahan di desa

Setelah surat dari RT/RW, pengantin wanita dan pengantin wanita harus melanjutkan di kantor desa.

Di sini Anda akan menerima dokumen dalam bentuk formulir N1-N4 yang perlu melanjutkan pendaftaran menurut KUA.

Read More : Move On Itu Mudah! Berikut 5 Cara Ampuh Lepaskan Mantan

Jaga surat rekomendasi jika lokasi pernikahan berbeda di subdivisi

Jika pernikahan itu keluar dari pembentukan sub -distributor, pengantin wanita dan pengantin wanita harus mengurus surat -surat untuk merekomendasikan pernikahan Kua yang sebenarnya. Dokumen ini merupakan prasyarat untuk menyelesaikan administrasi di distrik Kova dari Perjanjian Pernikahan.

Baca juga: 3 Ide untuk Aplikasi Modern yang Lengkap. Jadikan aplikasi Anda lebih tak terlupakan!

Jika waktunya kurang dari 10 hari kerja, distribusinya cukup

Jika waktu pernikahan kurang dari 10 hari kerja dalam pendaftaran atau waktu tutup, pengantin wanita dan pengantin harus menghadirkan tren pernikahan di COVA di mana kontrak pernikahan ditandatangani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *