TATARMEDIA.D – Mahkamah Agung telah secara resmi menolak jumlah pengembalian (PK) 7 yang ditugasi dengan kasus Cirebon Vision.
Kata Mahkamah Agung, Pengadilan Yanto di media untuk media, menyentuh staf media, mengumumkan bahwa buku baru atau bukti baru tidak memenuhi persyaratan untuk dieksekusi 8 tahun yang lalu.
Permintaan PK, Yanto mengatakan, jika ada bukti baru, maka 3 dapat membuat area cerah 33 dalam 3 kejahatan.
Baca Juga: Visi Case Carebon Pegiwan dijelaskan kepada hukum
PK juga dapat menawarkan kesalahan hakim untuk memutuskan masalah ini, PK juga dapat menawarkan.
“Pada 16 Desember 2024, berdasarkan keputusan Pengadilan Presiden 119 / KMA / SK / 7/2013
Jika pemohon gagal mengirim bukti baru yang dijelaskan dalam Kavita 263 Baris 3 dari Kode Kejahatan, Yanto telah mengkonfirmasi.
Baca Juga: Minuman Sukabumi Sweetstics dengan parkir di kota
Selain itu, juru bicara Mahkamah Agung menyatakan bahwa dalam putusan kasus ini, tidak ada kesalahan atau judicuris dalam kasus ini.
Karena penolakan terhadap PK ini, penjara 7 7, 7 akan berlanjut. ,