avielletech.com – Satpol PP Kota Sukabumi menangkap tiga tersangka pengedar sabu.
Polisi menangkap ALH (29), HD (52), dan YI (34) dengan barang bukti kurang lebih 100 paket narkoba jenis sabu siap edar seberat 28,18 gram.
Polisi juga menyita 3 buah timbangan elektronik, 1 sepeda motor, dan 2 telepon genggam dari 3 pedagang.
Baca juga: 5 Perampok Pasar Kecil asal Sukabumi Ditangkap Polisi di 15 Titik Kriminal
Kapolres Sukabumi AKBP Rita Suwadi dan Kasat Narkoba AKP Iwan Hendi Sutisna mengatakan ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda.
ALH ditangkap di Dayeuhluhur Warudoyo dan HD di Cikondang Citamiang ditangkap pada Senin (28/10).
“Kami menangkap operator YI pada Rabu (30/10) lalu di Cikundul Lembursitu, Kota Sukabumi,” kata Ivan kepada awak media, Senin (11/4/2024).
Baca juga: Loji Simpenan Ambulans Sukabumi Hilang, Dicuri Maling
Dari tersangka ALH disita 32 paket sabu siap edar, serta 2 paket sabu dan 1 timbangan digital yang diamankan dari tersangka HD.
Pada saat yang sama, polisi menyita 62 paket sabu siap edar dan 2 buah timbangan elektronik dari YI.
Jadi total barang bukti sabu yang kami temukan pada ketiga pelaku sebanyak 28,18 gram, kata Ivan.
Baca juga: Polres Sukabumi tangkap 67 tersangka kasus narkoba
Menurut Ivan, pelaku melakukan aktivitas penjualan melalui transfer, pengiriman, identifikasi lokasi narkoba, komunikasi melalui aplikasi WhatsApp, dan interaksi langsung (adu banteng).
“Sejak kasus ini dilaksanakan, setidaknya kita telah menyelamatkan ribuan nyawa, terutama generasi penerus kita, dari jeratan atau bahaya narkoba. Mari kita wujudkan kota Sukabumi yang bersih tanpa kecelakaan narkoba,” tutupnya.
Ketiga terduga pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup berdasarkan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), dan 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. *)