TATATMEDIA.ID – Baru -baru ini, hukuman kriminal Kelas II B Nyompleg ngeri dengan mencoba menyelundupkan metamfetamin di penjara.
Lebih buruk lagi, penyelundupan metamfetamin ilegal dilakukan oleh seorang wanita dengan RP asli, yang baru berusia 21 tahun.
Lebih buruk lagi, cara RP melakukan RP ketika menyelundupkan metamfetamin dan banyak obat ilegal di penjara, membungkus barang -barang ilegal dengan kontrasepsi (K0ND0M) dan terjebak dalam sebuah klip.
Baca juga: Indonesia berisiko mengalami resesi alami setelah Donald Trump menerima 32 % dari impor
Prosedur penyelundupan obat dilakukan di Nyoplen 3 hari setelah Idul Fitri 2025. Rabu (02.04.2025).
Para tahanan berhasil menembak metamfetamin dan lusinan penyelundupan narkoba, dan kemudian para penulis diserahkan kepada polisi.
Unit Investigasi Petugas Polisi Kota kemudian mengeluarkan RP.
Baca juga: Ayu Aulia disebut Ridwan Kamil Savings, mengungkapkan fakta dan kepercayaan ultrasound
Sejumlah bukti jenis metamfetamin memiliki berat 14,12 gram dan 15 obat terbatas disembunyikan dalam kontrasepsi, dan polisi juga melindungi 1 unit seluler.
Petugas polisi utama, anggota senior komisi, Rita Suwadi melalui narkoba, kata Skenda Tent, partainya terus menyelidiki perdagangan narkoba.
“Memang benar bahwa kemarin pada hari Rabu (2/4) kami mendapatkan penyerahan dugaan penulis penyalahgunaan narkoba dengan RP asli, yang ingin menembus obat tipe metamfetamin dan lusinan obat keras terbatas pada kota II B Lapas B Nyompong Lacabum,”
Baca juga: Demonstrasi Obat Polisi Zavaria 4 di Sabu di Sukabum
“Tentu saja, kami mengembangkan pengamatan ini. Kami juga mengambil gambaran tentang pencipta untuk mengetahui asal mula objek,” lanjut tenda itu.