avielletech.com – Kapolres Sukabumi bekerja sebagai dokter AKBP selama sebulan. Samian mengungkap puluhan kasus narkoba dan menangkap puluhan penjahat.
Sepanjang Agustus hingga September 2024, sedikitnya 22 tindak pidana narkoba terlarang dan obat keras (OCT) berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Sukabumi.
“14 di antaranya terkait obat, dan 8 sisanya terkait obat berkekuatan terbatas,” kata Samian, Selasa (17/09).
Baca Juga: Polres Sukabumi Kota Temukan Setengah Miliar Kasus Sabu dan Tramadol
Menurut Samian, Polres Sukabumi tidak memiliki tempat bagi pecandu narkoba di wilayah hukum Sukabumi.
“Kami berkomitmen penuh dalam pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Ini bukti nyata kerja keras petugas kami yang mampu menyelamatkan 34 tersangka dari 22 kasus dalam satu bulan,” sambung Kapolres Sukabumi saat jumpa pers. Diadakan di Mapolres Sukabumi.
Dari informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Sukabumi menyita barang bukti berupa pil sabu seberat total 184 gram dengan nilai jual Rp 220.800.000.
Baca Juga: Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu 31 Barang Bukti Siap Edarkan
Selain sabu, disita pula narkoba jenis tembakau sintetis (Synthe) sebanyak 46,3 gram dengan nilai jual 4.630.000.
Selain itu, disita sebanyak 2.101 obat terlarang dengan nilai Rp21.010.000. Lanjut Samian.
Dalam peredaran narkoba tersebut, para pelaku kejahatan masih menggunakan cara penempatan barang ilegal di beberapa tempat, sedangkan sebagian lainnya menggunakan sistem perjumpaan langsung (adu banteng).
Baca Juga: Polres Sukabumi Temukan 17 Narkoba dan Barang Bukti OCT Rp 500 Juta
“Kami akan terus memantau berbagai cara yang dilakukan para pelaku kejahatan dan tidak akan berhenti sampai narkoba benar-benar diberantas dari wilayah kami,” kata Samian.