Polres Sukabumi Tangkap 67 Tersangka Kasus Narkoba

avielletech.com – Pada bulan September dan Oktober 2024, Satuan Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengidentifikasi 46 kasus perdagangan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Satres Narkoba Polres Sukkabum menangkap 67 tersangka dalam 46 kasus yang teridentifikasi.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Samian dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Sukabumi, Jumat (11/1/2024).

Baca juga: Ambulans Desa Lozi Simpenan Sukabumi Hilang, Dicuri Maling

“Barang bukti yang kami sita antara lain 810 gram sabu, 13,5 gram ganja, 330 gram sintetis, 17.541 narkotika keras terlarang, dan 110 butir psikotropika.

“Kami tegaskan tidak akan ada kompromi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang yang terbatas di wilayah hukum Polres Sukabumi,” kata Samian kepada awak media, Jumat (11/01).

Samian menegaskan, langkah ini merupakan tanggung jawab Polres Sukabumi untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sukabumi.

Baca juga: Program BRI CARES berikan pelatihan dan sertifikasi halal kepada usaha kecil dan menengah

Kapolri berharap tindakan gencar ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.

“Dalam menjalankan perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Daftar, Pasal 111 Daftar, serta Pasal 35, Pasal 36 Daftar, dan Pasal 145 Daftar Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 “Tersangka diancam pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Samian.

Samian menjelaskan, sistem peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi masih bersifat tongkat dan banteng.

Baca juga: 3 Jurnalis TV Tewas dalam Kecelakaan Tol di Jakarta Pemalang

Sistem adu banteng adalah dimana pembeli dan penjual bertemu dan bertransaksi secara langsung, sedangkan sistem tambal sulam adalah transaksi antara bandar dan pembeli tidak dilakukan secara tatap muka, dimana bandar menyimpan barang haram tersebut pada satu tempat dan memberikan sebuah kartu. . itu. Lokasi setelah pembayaran diterima.

“Kami berharap masyarakat bahu-membahu menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Jangan sampai ada pihak yang tergiur untuk mencoba atau mengedarkan narkoba,” tegas AKBP Samian.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *