avielletech.com – Kepolisian Resor Pusat Tapanula menangkap seorang pelaku tindak pidana sabu terhadap narkoba.
Terdakwa yang ditangkap bernama FS (34 tahun) merupakan warga Sosorgadong, wilayah Tapanuli Tengah.
Penangkapan dilakukan petugas pada Senin (15/05) di pemakaman di dalam perkebunan kelapa sawit di Jalan Nauli Sawit, Desa Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Baca Juga: Mayat Membusuk, Kepala Dipenggal di Lahan Kering yang Dingin Sekali
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kepala Pengawasan Narkoba Eptiu Gunwan Sinurat mengatakan, 3 paket sabu ukuran sedang dan 28 paket kecil sabu siap edar berhasil diamankan dari para penjarah.
Total berat sabu yang berhasil diselamatkan adalah 13,53 gram. Tak hanya barang sabu ilegal, 1 buah timbangan digital, 5 bungkus plastik ziplock kosong berisi sabu, dan 1 dompet berhasil diamankan dari tangan pelaku yang ditangkap.
“Saat diperiksa, pelaku mengaku menerima paket sabu dari orang bernama D,” kata Iptu Gunawan, Rabu (17/07).
Baca Juga: Polling Bareskrim rugi Rp 1,5 triliun karena penipuan lowongan online
Gunawan mengatakan pihaknya masih mencurigai D dalam kasus peredaran sabu.
Saat ini anggota Opsnal sedang menyelidiki sumber Distributor D. Karyawan masih belum bisa menemukannya, lanjut Gunawan.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. (*)