avielletech.com – Kepolisian Resor Pusat Tapanula menangkap seorang pelaku tindak pidana sabu terhadap narkoba.
Baca Juga : Lidah Gatal Setelah Makan Nanas? Jangan Panik! Ini Solusinya
Terdakwa yang ditangkap bernama FS (34 tahun) merupakan warga Sosorgadong, wilayah Tapanuli Tengah.
Penangkapan dilakukan petugas pada Senin (15/05) di pemakaman di dalam perkebunan kelapa sawit di Jalan Nauli Sawit, Desa Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Baca Juga: Mayat Membusuk, Kepala Dipenggal di Lahan Kering yang Dingin Sekali
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kepala Pengawasan Narkoba Eptiu Gunwan Sinurat mengatakan, 3 paket sabu ukuran sedang dan 28 paket kecil sabu siap edar berhasil diamankan dari para penjarah.
Total berat sabu yang berhasil diselamatkan adalah 13,53 gram. Tak hanya barang sabu ilegal, 1 buah timbangan digital, 5 bungkus plastik ziplock kosong berisi sabu, dan 1 dompet berhasil diamankan dari tangan pelaku yang ditangkap.
“Saat diperiksa, pelaku mengaku menerima paket sabu dari orang bernama D,” kata Iptu Gunawan, Rabu (17/07).
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Wanita di Perkebunan Teh Cianjur Dibekuk Polisi
Baca Juga: Polling Bareskrim rugi Rp 1,5 triliun karena penipuan lowongan online
Gunawan mengatakan pihaknya masih mencurigai D dalam kasus peredaran sabu.
Saat ini anggota Opsnal sedang menyelidiki sumber Distributor D. Karyawan masih belum bisa menemukannya, lanjut Gunawan.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. (*)