avielletech.com – Kantor Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi (Bawaslu) menggelar rapat khusus membahas pedoman khusus kampanye pilkada 2024.
Rapat Kerja Teknis Strategi Pengawasan Pilkada 2024 digelar di Hotel Pangrango, dihadiri unsur Panwascam se-Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (10/8/2024).
“Hari ini kami mengadakan rapat khusus yang melibatkan organisasi ad hoc di 47 kabupaten dan sekretaris terkait dengan pedoman pemantauan kampanye serta dukungan sekretaris selama kampanye,” demikian pernyataan Abdullah Sarabiti, Koordinator Bidang Hukum. . dan penyelesaian perselisihan di Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Selasa (08/10).
Baca juga: Kesatuan Partai Pantau Bersama di Pilkada Bawaslu Jabar 2024
Selain itu, menurut Sarabiti, banyak hal penting yang dibahas dalam rapat kerja ini, termasuk hal-hal terkait Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang akan datang.
“Kami akan memberikan informasi kepada Perbawaslu nomor 9 untuk menangani pelanggaran baru,” ujarnya.
Yang terpenting, lanjut Sarabati, adalah kemampuan mendobrak aturan uang.
Baca juga: Laporan Pemerintah Kota Sukabumi di Bawaslu Tentang Penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Poin yang menekankan pada strategi bagaimana melakukan kampanye terkait keuangan politik, karena undang-undang pemilu itu. Saat ini hukuman yang diberikan tidak hanya kepada yang menerima dan yang memberi, sehingga situasi ini harus dikomunikasikan. ke semua kelompok kami. hingga tingkat komunitas. Ini terhubung ke semua lapisan masyarakat,” kata Sarabiti.
“Sistem keuangan tidak ada batasannya, kalau melihat PKPU dan UU Pemilu, sekitar Rp 1.000 atau berapa pun masuk ke sistem keuangan, jadi untuk mencoba memberikan informasi kepada bangsa,” kata Gubernur.
Saat ditanya ancaman hukuman bagi mereka yang menyumbang atau menerima uang, Sarabiti membenarkan akan ada sanksi pidana berat.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Sukabumi Gandeng Pramuka Pantau Bersama Pilkada 2024
“Ancaman pidana dalam undang-undang terhadap tindak pidana pemilu tidak kurang dari 36 bulan atau 3 tahun, sehingga dapat dipastikan landasan politik mempunyai ancaman pidana yang berat,” tegasnya.
Kepada media, Bagian Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sukabumi menjelaskan dua perbedaan departemen penyelenggara pemilu yang baru.