avielletech.com – PT Petamin (Persepero) menekankan bahwa bahan bakar BBM yang dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Publik (SPBU) sesuai dengan standar dan spesifikasi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pernyataan itu keluar untuk menanggapi masalah portofolio Oploon, yang keluar setelah mengungkapkan kasus dugaan korupsi dalam manajemen minyak kotor untuk Niaga IV, Riva Sayyidan.
Wakil Presiden Komunikasi Korporat, Fazar Joko Santoso, membantah berita bahwa campuran Portalit sebagai portamax.
Baca Juga: Curug Panganen, Hidden Jewel, yang cocok untuk pemulihan di kota Banjar
Menurutnya, informasi ini tidak sesuai dengan fakta yang bocor oleh Jaksa Agung.
“Narasi perkawinan ini tampaknya tidak didasarkan pada apa yang telah ditransfer oleh jaksa penuntut,” kata Fazar kepada kru mass -media di Jakarta.
“Di kantor jaksa penuntut, jika saya bisa mengulangi, saya lebih khawatir tentang membeli 90 dan Ron 92, tidak ada kombinasi.”
Baca Juga: Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Skandal Skandal Pertralie Dalam Kasus Tin
Radiasi memastikan bahwa distribusi bahan bakar ke masyarakat berlaku untuk spesifikasi dan hukum minyak dan gas. “Kami memastikan bahwa apa yang dijual kepada masyarakat sesuai dengan karakteristik yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas, Ron 92 untuk Portamax, Ron 90 untuk portal,” katanya.
Fazar menjelaskan bahwa kilang minyak retam tidak sepenuhnya mampu memproses berbagai minyak kotor.
Untuk alasan ini, minyak, yang tidak sesuai dengan standar kilang domestik, diekspor dan Indonesia harus mengimpor minyak untuk kebutuhan nasional.
Baca Juga: Virus di Dunia Virtual, ini adalah bentuk guru Salesele yang videonya luas di telegram
Kasus ini muncul setelah pendirian Riva Siyas sebagai salah satu dari tujuh tersangka dalam korupsi yang mengklaim mengelola produk minyak dan kilang untuk 2018-2023. Diperkirakan skandal ini selama negara ini adalah RP193,7 triliun.