TATARMIA.ID – Proposal untuk sepeda motor, terutama sepeda motor besar (moge), sekali lagi memungkinkan jalan tol di jalan tol Indonesia.
Komite DPR v. Wakil Vise -Hairman, Andi Iwan Darmawan Aras, mengusulkan kebijakan tersebut dalam pertemuan bersama dengan Menteri Transportasi, Markas Kepolisian Nasional, Kepala BMKG dan Basarnas.
Baca Juga: Fakta Pendakian Ilegal Gunung Marapi, buatlah cerah, berakhir rute wisata permanen
“Misalnya, ini hanya proposal, seperti Mog,” kata Andy di sebuah parlemen TVR yang ditayangkan pada hari Sabtu, 25 Januari 2025.
Andi Iwan Darmawan Aras juga menyoroti aturan untuk membatasi sepeda motor untuk membatasi jalan, meskipun sepeda patroli dan pengawal sering dilintasi dalam hal kebutuhan staf bimbingan.
Proposal menimbulkan pertanyaan terkait dengan peraturan yang sesuai.
Baca Juga: Mayor Teddy Sang ‘Kuch-Kuch Hitahai’ di depan Presiden India, sederet perilaku aneh oleh Sekretaris Kabinet
Berikut adalah penjelasan aturan untuk menggunakan jalan tol dan cara menggunakan jalur sepeda motor khusus di Indonesia. Penggunaan Tollweg
Menurut Pasal 15, Pasal 38, paragraf 1 Peraturan Pemerintah (PP), 2005, penggunaan jalan tol berlaku untuk empat atau lebih kendaraan bermotor.
Namun, peraturan dibuat oleh PP No. Diubah 44 tahun 2009, yang memungkinkan dua rheelers untuk menggunakan jalan tol, selama ada jalur terpisah khusus yang secara fisik bepergian dari empat rheelers atau lebih banyak kendaraan atau lebih.
Baca Juga: Ribuan Sukabumi Save Vehicle, yang diharapkan di malam hari, dan karenanya
Pasal 38, halaman 1A, mengatakan: “Di jalan tol, jalan tol khusus dapat dilengkapi untuk secara fisik memisahkan kendaraan dengan dua roda.”
Sejauh ini, jalan tol Bali-Mandara adalah satu-satunya jalan tol yang mengimplementasikan jalur roda dua khusus.