Warung Penjual Tramadol di Cibadak Digerebek Polisi Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang

TatarMedia.ID – Warga dan ormas Islam di Zilzila menggerebek toko-toko yang menjual obat keras secara terbatas di Desa Leweungdatar, Desa Sukasirna, Desa Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Read More : Tempat Wisata Alam Terbaik Di Indonesia Untuk Healing

Dalam penggerebekan tersebut, warga menemukan ribuan obat keras edisi terbatas di dalam toko.

Selain itu, penjual barang ilegal beserta barang buktinya diserahkan ke Polsek Cibadak, Polres Sukabumi.

Baca Juga: Toko Tramadol dan Hexymer Cibadak Diserbu Warga dan Organisasi Akar Rumput Akibat Gempa

Kapolres Sukabumi AKBP Samian membenarkan kejadian tersebut kepada TatarMedia.ID melalui aplikasi pesan.

Menurut Samian, kasus tersebut ditangani Polsek Cibadak. “Iya benar dan sedang diselesaikan oleh Polsek Cibadak,” kata Samian, Jumat (25/10/2024).

Berdasarkan informasi yang diperoleh TatarMedia.ID dari Kapolres Sukabumi, barang bukti yang dikonfirmasi antara lain 200 butir pil putih jenis Double Y.

Read More : Ide Liburan 3 Hari 2 Malam Di Bali

Baca Juga: Debat Publik Iyos Somantri dan Asep Japar Dibatalkan Besok Jumat Ini Bocoran 6 Segmen Debat Kandidat.

Selain itu, 488 obat berwarna kuning diduga Hexymer, 412 obat Tramadol, dan 10 obat Trihexyphenidyl.

Polisi juga menyita sebuah smartphone Android Infinix Note 40 berwarna biru yang diduga sebagai alat peredaran obat-obatan terlarang.

Disediakan pula Rp. Diduga 595.000 merupakan penghasilan dari penjualan barang haram tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *