avielletech.com – Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tipe A Menengah Kota Bogor dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi gencar menggalakkan pendeteksian peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa dan Bali.
Hal itu diungkapkan Kepala Direktorat Penindakan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Muhamad Asep.
Menurut Asep, pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) dan mendeteksi rokok ilegal yang berstempel “Hentikan dan Perangi Rokok Ilegal” di Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: Perhatian! Satpol PP dan Bea Cukai akan menggerebek lapak penjual rokok ilegal di Sukabumi
“Agenda lanjutannya, pada minggu ini kami melakukan dua operasi di pasar potensial yang terindikasi banyak menjual rokok ilegal di Sukabumi bagian utara di Cicurug dan Cibadak, lalu di selatan di kawasan Ciracap dan Surade. ,” kata Asep, Rabu (23/10).
Dari hasil razia rokok ilegal di empat kecamatan, petugas menemukan sedikitnya 13 merek produk yang mirip dengan produk rokok legal yang dijual di pasaran dengan total 354 bungkus atau 7.056 batang.
Kepada avielletech.com, Asep menjelaskan merek rokok ilegal yang muncul dari operasi tersebut antara lain Ess Bold, Milde, teh herbal, tali jaya, Ys Promild, Hmd Super, Manchester Ungu, Dubai, Gico, Fitria, Humer, Balveer dan Pcx.
Baca Juga: Identifikasi Rokok Ilegal di Sukabumi ke Bea Cukai dan Satpol PP
Melalui interaksi deteksi rokok ilegal dengan pita cukai dan aktivitas pasar di wilayah Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat memberikan edukasi sekaligus efek jera bagi para pelaku peredaran rokok ilegal, termasuk para pengusaha tersebut. , agar mereka tidak menjual produk rokok ilegal. lagi.
“Mari kita berharap upaya kita bersama Bea dan Cukai dalam Sosialisasi Produk Tembakau Ilegal (BKCHT) membuahkan hasil dan manfaat seperti program awal, bersama-sama kita menolak, menghentikan dan memerangi rokok ilegal,” tegasnya.
Sekadar informasi, Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Madya Bea Cukai A Bogor memaparkan beberapa ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diketahui masyarakat, seperti rokok polos atau tanpa stempel, rokok dengan stempel palsu, rokok ada konsumsi pita cukai bekas. , rokok. dengan prangko yang salah, dan rokok dengan prangko yang salah.
Baca juga: Temukan Rokok Ilegal di Bea Cukai Bogor dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi
Berikut sanksi bagi yang melanggar ketentuan di Bidang Cukai, yaitu pidana penjara satu hingga lima tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 juncto Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (*).