AVIELLE TECH Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu Barang Bukti 31 Paket Siap Edar

avielletech.com – Kepolisian Resor Pusat Tapanula menangkap seorang pelaku tindak pidana sabu terhadap narkoba.

Baca Juga : Kasad Maruli Simanjuntak Didampingi Asep Japar Resmikan Sarana Pengairan Ciemas Sukabumi

Terdakwa yang ditangkap bernama FS (34 tahun) merupakan warga Sosorgadong, wilayah Tapanuli Tengah.

Penangkapan dilakukan petugas pada Senin (15/05) di pemakaman di dalam perkebunan kelapa sawit di Jalan Nauli Sawit, Desa Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Baca Juga: Mayat Membusuk, Kepala Dipenggal di Lahan Kering yang Dingin Sekali

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kepala Pengawasan Narkoba Eptiu Gunwan Sinurat mengatakan, 3 paket sabu ukuran sedang dan 28 paket kecil sabu siap edar berhasil diamankan dari para penjarah.

Total berat sabu yang berhasil diselamatkan adalah 13,53 gram. Tak hanya barang sabu ilegal, 1 buah timbangan digital, 5 bungkus plastik ziplock kosong berisi sabu, dan 1 dompet berhasil diamankan dari tangan pelaku yang ditangkap.

“Saat diperiksa, pelaku mengaku menerima paket sabu dari orang bernama D,” kata Iptu Gunawan, Rabu (17/07).

Baca Juga : Kembali Terjerat Narkoba, Fachri Albar Ditangkap untuk Ketiga Kalinya

Baca Juga: Polling Bareskrim rugi Rp 1,5 triliun karena penipuan lowongan online

Gunawan mengatakan pihaknya masih mencurigai D dalam kasus peredaran sabu.

Saat ini anggota Opsnal sedang menyelidiki sumber Distributor D. Karyawan masih belum bisa menemukannya, lanjut Gunawan.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DC DAGELAN

dagelan4d dagelan4d dagelan4d dagelan4d bonusnewmember100 dagelan4d dagelan4d dagelan4d dagelan4d dagelan4d dagelan4d dagelan4d dagelan4d
acronymplaybook

BENIHTOTO

benihtoto